Terimakasih untuk kunjunganannya semoga artikelnya bermanfaat,jgn lupa FOLLOW yaaaa . . .
FREE DOWNLOAD AND FREE ALL

Pages

Kamis, 10 Februari 2011

Ketenagakerjaan


Hukum PerburuhanKetenagakerjaan
Menurut ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaannya, dari peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga keputusan-keputusan menteri yang terkait, dapat ditarik kesimpulan adanya beberapa pengertian ketenagakerjaan, sebagai berikut:
  1. Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan setelah selesainya masa hubungan kerja.
  2. Tenaga kerja adalah objek, yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa, untuk kebutuhan sendiri dan orang lain.
  3. Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja untuk orang laing dengan menerima upah berupa uang atau imbalan dalam bentuk lain.
  4. Pemberi kerja adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pengusaha
Berikut ini beberapa pengertian pengusaha
  1. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
  2. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya sendiri. Atau,
  3. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di wilayah Indonesia, yang mewakili perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
  1. Tenaga kerja adalah setiap orang yang melakukan pekerjaan, termasuk di dalamnya bekerja pada sektor informal, misalnya wiraswasta/pedagang yang bekerja untuk dirinya sendiri maupun orang lain.
  2. Pekerja adalah mengarah pada bekerja untuk orang lain yang mendapatkan upah atau imbalan lain.

0 komentar:

Posting Komentar

~ Komentar Agan sangat berarti untuk kemajuan blog ini ~

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites