Ketenagakerjaan
Menurut ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaannya, dari peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga keputusan-keputusan menteri yang terkait, dapat ditarik kesimpulan adanya beberapa pengertian ketenagakerjaan, sebagai berikut:
- Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan setelah selesainya masa hubungan kerja.
- Tenaga kerja adalah objek, yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa, untuk kebutuhan sendiri dan orang lain.
- Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja untuk orang laing dengan menerima upah berupa uang atau imbalan dalam bentuk lain.
- Pemberi kerja adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pengusaha
Berikut ini beberapa pengertian pengusaha
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya sendiri. Atau,
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di wilayah Indonesia, yang mewakili perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
- Tenaga kerja adalah setiap orang yang melakukan pekerjaan, termasuk di dalamnya bekerja pada sektor informal, misalnya wiraswasta/pedagang yang bekerja untuk dirinya sendiri maupun orang lain.
- Pekerja adalah mengarah pada bekerja untuk orang lain yang mendapatkan upah atau imbalan lain.
0 komentar:
Posting Komentar
~ Komentar Agan sangat berarti untuk kemajuan blog ini ~