Terimakasih untuk kunjunganannya semoga artikelnya bermanfaat,jgn lupa FOLLOW yaaaa . . .
FREE DOWNLOAD AND FREE ALL

Pages

Rabu, 02 Februari 2011

PASAR MODAL INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang Masalah
Pasar modal merupakan tempat kegiatan perusahaan mencari dana untuk membiayai kegiatan usahanya. Selain itu, pasar modal juga merupakan suatu usaha penghimpunan dana masyarakat secara langsung dengan cara menanamkan dana ke dalam perusahaan yang sehat dan baik pengelolaannya. Fungsi utama pasar modal adalah sebagai sarana pembentukan modal dan akumulasi dana bagi pembiayaan suatu perusahaan / emiten. Dengan demikian pasar modal merupakan salah satu sumber dana bagi pembiayaan pembangunan nasional pada umumnya dan emiten pada khususnya di luar sumber-sumber yang umum dikenal, seperti tabungan pemerintah, tabungan masyarakat, kredit perbankan dan bantuan luar negeri.
Sementara itu, bagi kalangan masyarakat yang memiliki kelebihan dana dan berminat untuk melakukan investasi, hadirnya lembaga pasar modal di Indonesia menambah deretan alternatif untuk menanamkan dananya. Banyak jenis surat berharga (securities) dijual dipasar tersebut, salah satu yang diperdagangkan adalah saham. Saham perusahaan go public sebagai komoditi investasi tergolong berisiko tinggi, karena sifatnya yang peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi baik oleh pengaruh yang bersumber dari luar ataupun dari dalam negeri seperti perubahan dibidang politik, ekonomi, moneter, undang-undang atau peraturan maupun perubahan yang terjadi dalam industri dan perusahaan yang mengeluarkan saham (emiten) itu sendiri. Untuk mengantisipasi perubahan harga saham tersebut maka diperlukan analisis saham yang biasanya menggunakan dua pendekatan yaitu analisis fundamental dan analisis teknikal. Oleh karena itu, maka dibuatlah makalah yang berjudul Pasar Modal Indonesia ini.
http://endahack.blogspot.com/

1.2     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian pasar modal?
2.      Apa saja peranan pasar modal?
3.      Bagaimana perkembangan pasar modal?
4.      Bagaimana pengelolaaan pasar modal Indonesia?
5.      Lembaga apa sajakah yang menunjang pasar modal?
6.      Apa instrumen pasar modal?
7.      Apa saja kejahatan dan pelanggaran dibidang pasar modal?

1.3     Tujuan Pembahasan
1.      Mengetahui pengertian pasar modal.
2.      Mengetahui peranan pasar modal.
3.      Mengetahui perkembangan pasar modal.
4.      Mengetahui pengelolaaan pasar modal di Indonesia.
5.      Mengetahui lembaga-lembaga yang menunjang pasar modal.
6.      Mengetahui instrumen pasar modal.
7.      Mengetahui kejahatan dan pelanggaran dibidang pasar modal.





BAB II
KAJIAN TEORI

2.1 Pengertian pasar modal
Pasar modal sering disamakan dengan pasar uang. Padahal kedua pasar tersebut sebenarnya memiliki perbedaan yang cukup prinsipil meskipun kedua jenis pasar tersebut merupakan bagian dari sistem pasar keuangan. Pasar modal atau  capital market adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan dalam arti sempit merupakan pasar yang konkrit. Instrumen yang digunakan dalam pasar modal umumnya antara lain; saham, obligasi, debenture, warrant, right.
            Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi diman efek-efek diperdagangkan yang disebut Bursa Efek. Bursa efek atau stock exchange adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun dengan melalui wakil-wakilnya. Fungsi Bursa Efek ini antara lain adalah pertama, menjaga kontinuitas pasar. Kedua, menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran. Menurut David L Scott, pasar modal adalah pasar untuk dana jangka panjang di mana saham biasa, saham preveren dan obligasi diperdagangkan.

2.2 Peranan pasar modal
            Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana atau pihak yang akan menginvestasikan dananya (investor) dan pihak yang memerlukan dana misalnya perusahaan (issuer). Dengan adanya pasar modal maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbalan atau tingkat keuntungan tertentu (return) sedangkan pihak perusahaan dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkina dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai d engan karakteristik investasi yang dipilih.
Peranan pasar modal pada suatu negara dapat juga dilihat dari lima segi sebagai berikut:
  1. Sebagai fasilitas melakukan interaksi antara penjual dengan pembeli untuk  menentukan harga saham atau surat berharga yang diperjualbelikan.
  2. pasar modal memberikan kesempatan kepada para pemodal untuk menentukan hasil (return) yang diharapkan. Keadaan tersebut akan mendorong perusahaan (emiten) untuk memenuhi keinginan para pemodal.
  3. Pasar modal memberi kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yang dimilikinya atau surat berharga lainnya.
  4. Pasar modal menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian.
  5. Pasar modal mengurangi biaya informasi dan transaksi surat-surat berharga. Dengan adanya pasar modal tersebut, biaya memperoleh informasi ditanggung oleh seluruh pelaku pasar bursa, yang dengan sendirinya akan jauh lebih murah.

Kelima aspek tersebut di atas memperlihatkan aspek mikro yang ditinjau dari sisi kepentingan para pelaku pasar modal. Namun demikian, dalam rangka perekonomian secara nasional (tinjauan secara makro ekonomi) atau dalam kehidupan sehari-hari, pasar modal mempunyai peranan yang lebil luas jangkauannya. Perana pasar modal dalam suatu perekonomian adalah sebagai berikut:
  1. Fungsi Tabungan (saving function).
Harus diingat bahwasanya nilai mata uang cenderung akan turun di masa yang akan datang. Bagi penabung, metobe yang akan digunakan sangat dipengaruhi olek kemungkinan rugi sebagai akibat penurunan nilai mata uang, inflasi, resiko, hilang dan lain-lain. Apabila seseorang ingin mempertahankan nilai sejumlah uang yang dimilikinya, maka ia perlu mempertimbangkan agar kerugian yang akan bakal dideritanya agar tetap minimal.
  1. Fungsi Kekayaan (wealth function).
Pasar modal adalah cara untuk menyimpan kekayaan dalam jangka panjang dan jangka pendek sampai dengan kekayaan tersebut dapat dipergunakan.
  1. Fungsi Likuiditas (liquidity function).
Kekayaan yang disimpan dalam surat-surat berharga bisa dilikuidasi melalui pasar modal dengan resiko yang sangat minimal dibandingkan dengan aktiva lain.

Dengan adanya pasar modal diharapkan aktivitas perekonomian menjadi menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan sehingga perusahaan dapat beroperasi dengan skala  yang lebih besar dan pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan perusahaan dan kemakmuran masyarakat luas.

2.3 Perkembangan pasar modal
            Pasar modal Indonesia sebenarnya dimulai ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Bursa Efek di Jakarta. Efek-efek yang diperdagangkan dalam bursa ini terdiri dari saham-saham dan obligasi Pemerintah Hindia Belanda dan efek-efek Belanda lain. Pendirian bursa efek oleh pemerintah Belanda tersebut bertujuan untuk memobiliasi dana dalam rangka membiayai perkebunan milik Belanda yang saat itu sedang dikembangkan secara besar-besaran di Indonesia.
            Pendirian bursa efek di Batavia tersebut diikuti dengan pendirian bursa efek di Semarang dan Surabaya dalam tahun 1925. Dengan berbekal pengalaman bursa efek di negeri Belanda yang cukup lama, bursa efek yang didirikan tersebut mengalami perkembangan yang cukup pesat sampai akhirnya kegiatannya berhenti akibat pecahnya Perang Dunia Kedua. Memasuki era kemerdekaan bursa efek Indonesia kembali diaktifkan dengan diterbitkannya obligasi Pemerintah RI tahun 1950. untuk memantapkan keberadaan bursa efek tersebut maka pemerintah mengeluarkanUU 15 Tahun 1952.
            Usaha pengaktifan kembali bursa efek agaknya tidak mengalami perkembangan atau bahkan dapat dikatakan tidak begitu banyak pengaruhnya. Keadaan tersebut berlangsung sampai dengan memasuki dekade 1970-an. Pemerintah mulai kembali melakukan usaha pengaktifan Pasar Modal Indonesia sejak 10 Agustus 1977 dengan membentuk Badan Pelaksanaan Pasar Modal (BAPEPAM) sejak tahun 1991 berubah menjabi Badan Pengawas Pasar Modal.
Perkembangan pasar modal dapat dikatakan cukup baik sampai dengan tahun 1983, dimana sebanyak 23 perusahaan telah melakukan emisi dan 1 perusahaan melakukan emisi obligasi dengan nilai emisi seluruhnya mencapai Rp. 117 milyar. Untuk merangsang perusahaan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak perseroan (Pps) sebesar 10%-20% selama 5 ahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu kepada investot perorangan WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak pendapatan (Ppd) atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, dan royalti dan pajak kekeyaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.
 Selama periode 1983-1987, pasar modal kita kembali tidak bergairah. Hal tersebut terlihat dari tidak berubahanya jumlah emiten yaitu 23 perusahaan untuk emisi saham dan 3 perusahaan emisi obligasi. Penyebab berkurangnya minat perusahaan melakukan emisi pada periode tersebut antara lain disebabkan persyaratan dan tata cara emisi yang menurut kalangan industri sangat berat dan ketat. Ketentuan-ketentuan emisi tersebut meliputi antara lain sebagai berikut:
a.       Rasio laba bersih dengan modal sendiri untuk tahun terakhir minimal 10%.
b.      Penetapan harga (pricing) saham diteliti Bapepam.
c.       Pemeriksaan secara ketat dan insensif oleh Bapepam terhadap emiten.

Untuk menggairahkan kembali pasar modal, pemerintah melakukan deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok sebagai berikut:
a.       Kemudahan syarat go public antara lain laba tidak harus mencapai 10%.
b.      Diperkenalkannya Bursa Pararel.
c.       Penghapusan pungutan-pungutan seperti fee pendaftaran dan pencatatan di Bursa yang sebelumnya dipungut oleh Bapepem.
d.      Investor asing boleh membeli saham perusahaan yang go public.
e.       Saham boleh diterbitkan atas unjuk.
f.        Batasan fluktuasi harga saham di Bursa Efek sebesar 4% dari kurs sebelumnya ditiadakan.
g.       Proses emisi harus sudah diselesaikan Bapepam dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.

Dampak dari delegulasi tersebut di atas adalah meningkatnya minat emiten maupun investor secara drastis yang memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan di satu pihak dan sarana dan investasi bagi pemodal. Meningkatnya minat emiten mencari dana melalui pasar modal tercermin dari banyaknya perusahaan yang melakukan emisi saham dan obligasi serta naiknya jumlah kapitalisasi dana. Naiknya minat investor tercermin pula dari peningkatan volume perdagangan serta indeks harga saham gabungan (IHSG).

2.4 Pengelolaan Pasar modal Indonesia
            2.4.1 Badan Pembina Pasar Modal
                        Tugas pokok Badan Pembina Pasar Modal
a.       Memberi pertimbangan kebijaksanaan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenang di bidang pasar modal berdasarkan UU No.15 tahun 1952 tentang Bursa.
b.      Memberikan pertimbangan kebijaksanaan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenangnya terhadap BUMN, PT (Persero) Danareksa sebagaimana dimaksud Keppres No.52/1976.
2.4.2 Badan Pengawas Pasar Modal
Tugas Badan Pengwas Pasar Modal (Bapepam) menurut Keppres      No.53 tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah:
a.       Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur , wajar, dn efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum.
b.      Melaksanakan pembinaan dan pengawasanterhadap lembaga-lembaga berikut:
§         Bursa efek.
§         Lembaga kliring, penyelesaian dan penyipanan.
§         Perusahaan efek dan perorangan.
§         Lembaga penunjang pasar modal yaitu tempat penitipan harta, biro adminitrasi efek, wali amanat serta penanggung.
       c.   Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenahi pasar modal.
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan perdagangan efek secara tertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa:
a.       Keterbukaan informasi tentang transaksi efek di Bursa Efek, oleh semua pihak.
b.      Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak yang telah memperoleh ijin usaha, ijin perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi, dan.
c.       Penjatahan efek.
2.4.3 Organisasi BAPEPAM
Bapepam dipimpin oleh seorang ketua yang tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur Bapepam agar berdaya guna dan berhasil guna. Ketua Bapepam bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis dibidang pasar modal yang secara fungsional menjadi tanggung jawadnya.

2.5 Lembaga penunjang Pasar Modal
            Peran lembaga penunjang dalam mekanisme pasar modal merupakan salah satu faktor yang sangat dominan terlaksananya transaksi dalam pasar modal bahkan memiliki peran penting terhadap pengembangan pasar modal itu sendiri. Lembaga penunjang ini berperan dalam mempertemukan antara emiten dengan pemodal. Pada prinsipnya lembaga penunjang menawarkan atau menyediakan jasa-jasa baik bagi emiten maupun investor.
            Lembaga penunjang pasar modal dapat dipisahkan antara lembaga penunjang yang memberikan jasanya pada pasar perdana dan pasar sekunder. Pasar sekunder pada pokoknya adalah penawaran efek secara langsung oleh emiten kepada investor tanpa melalui Bursa Efek. Transaksi jual beli efek di Bursa Efek disebut pasar sekunder di mana harga masing-masing efek ditentukan oleh mekanisme pasar yaitu kekuatan permintaan dan penawaran  atas suatu efek. Pencatatan saham di Bursa Efek ini dapat dilakukan dengan cara; company listing, share listing, parcial listing.
            Lembaga penunjang pasar modal dilihat dari fungsinya dapat dibedakan lembaga penunjang yang terlibat dalam Pasar Perdana (primary market) dan Pasar Sekunder (secondary market).
            2.5.1 Lembaga Penunjang Pasar Perdana
Lembaga penunjang pasar perdana dan tugas-tugas pokoknya adalah sebagai berikut:
a.       Penjamin Emisi Efek (underwriter)
a)      Memberikan nasihat mengenahi
§         jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan.
§         harga yang wajar untuk efek tersebut.
§         jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
b)      dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas adminitrasi yang berhubungan dengan:
§         pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek.
§         penyusunan prospektus.
§         merancang specimen efek.
§         mendampingi emiten selama proses evaluasi.
c)      mengorganisasikan penyelenggaraan emisi antara lain meliputi:
§         pendistribusian efek.
§         menyiapkan sarana-sarana penunjang.
b.      Akuntan Publik
Tugas akuntan publik adalah
a)      Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
b)      Memeriksa pembukuan, apakah sudah sesuai dengan prinsip akutansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
c)      Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).
c.       Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat kepada segi hikum (legal opinion) tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten antara lain sebagai berikut:
a)      Anggaran dasar/akte pendirian perusahaan meliputi: pengesahan dari instansi yang berwenang, permodalan, kepengurusan, dan hak-hak dan kewajiban para pemegang saham.
b)      Ijin usaha yang wajib dimiliki emiten.
c)      Bukti kepemilikan/penguasaan atas harta kekayaan emiten.
d)      Perikatan-perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga.
e)      Gugatan atau tuntutan dalam perkara perdata atau pidana yang menyangkut emiten atau pribadi pengurus.
d.      Notaris
Tugas notaris antar lain:
a)      Membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPTS).
b)      Membuat konsep akta perubahan anggaran dasar.
c)      Menyiapkan naskah perjanjian dalam emisi efek.
e.       Agen Penjual
Agen penjual (selling agents) ini umumnya terdiri dari perusahaan broker/dealer dan atau perusahaan efef dengan tugas:
a)      Melayani investor yang akan memesan efek.
b)      Melaksanakan pengembalian uang pesanan (refund) kepada investor.
c)      Menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan (inverstor).
f.        Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetaui berapa besarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.
2.5.2        Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam hal emisi obligasi, di samping lembaga-lembaga penunjang untuk emisi saham sebagaimana disebutkan di atas juga dikenal lembaga berikut:
a.       Wali Amanat (Trustee), yang melalui tugas:
a)      Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten.
b)      Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yamg diterima olehnya sebagaiu jaminan.
c)      Memberi nasehat yang diperhitungkan oleh emiten.
d)      Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
e)      Melaksanakan  tugas selaku agen utama pembayaran.
f)        Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
g)      Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
h)      Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi, RUPO (apabila diperlukan).
b.      Penanggung (cuarantor)
Penanggung  bertanggung jawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
c.       Agen Pembayar (paying agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukan setiap 2 kali setaun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
2.5.3        Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di Bursa. Lembaga penunjang ini terdiri dari:
a.       Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedagang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.
b.      Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual dan beli invertor untuk kemudian ditawarkan di Bursa Efek. Atas jasa keperantaraan tersebur broker mengenakan fee kepada investor.
c.       Perusahaan Efek
Perusahaan efek (securities company) dapat menjelaskan satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter), perantara pedagang efek, manager investasi atau penasehat investasi.
d.      Biro Adminitrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran deviden, pembagian hak opsi, emisi sertifikat atau laporan tahunan untuk emiten.
e.       Reksa Dana
Reksa dana atau juga disebut mutual fund atau investment fund merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana dari investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal dan atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagi bukti keikutsertaan investor pada perusahaan Reksa Dana.

            Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Menurut Keputusan Menteri Keuangan  Noi. 1548/KMK.013/1990 tanggal 4 Desember 1990, yang dimaksud dengan efek adalah setiap surat pengakuan hutang, surat berharga komersil, saham, obligasi, sekuritas kredit tanda bukti hutang, rights, warrants, opsi atau setiap derivatif dari efek atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh Bapepam sebagai efek. Sifat efek yang diperdagangkan di pasar modal (Bursa Efek) biasanya berjangka waktu panjang. Instrumen yang peling umum diperjual belikan melalui Bursa Efek di Indonesia saat ini adalah saham dan obligasi.
            2.6.1 Saham
Saham atau stocks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perseroan terbatas. Saham tersebut dapat di terbitkan dengan cara atas nama atau atas unjuk. Selanjutnya saham dapat dapat dibedakan antara saham biasa (common  stocks) atau saham preferen (preffered stocks).
                        Perbedaan kedua jenis saham ini antara lain adalah sebagai berikut:
                        Saham biasa (common  stocks)
a.       Deviden dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba.
b.      Memiliki hak suara (one share one vote).
c.       Hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan apabila bangkrut dilakukan setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
Saham preveren (common  stocks)
a.       Memiliki hak paling dahulu memperoleh deviden.
b.      Tidak memiliki hak suara.
c.       Dapat mempengaruhi manajemen perusahaan terutama dalam pencalonan pengurus.
d.      Memiliki hak pembayaran meksimum sebesar nilai nominal saham lebih dahulu setelah kreditur apabila perusahaan di likuidasi.
e.       Kemungkinan dapat memperoleh tambahan dari pembagian laba perusahaan di samping penghasilan yang diterima secara tetap.
2.6.2 Obligasi
Obligasi atau bonds adalah bukti hutang dari emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Obligasi pada prinsipnya dapat dilihat dari cara penagihannya yaitu: obligasi yang dapat dditerbitkan atas nama dan atas unjuk. Disamping itu obligasi dapat diterbitkan berdasarkan jaminan (secured bonds), misalnya mortgage bond dan obligasi yang diterbitkan dengan tanpa jaminan (unsecured bond) misalnya debenture.
Penerbitan obligasi pada prinsipnya dapat dilakukan oleh pemerintah, semua perusahaan yang berbadan hukum atau lembaga-lembaga pemerintahan lainya. Oleh karena itu dikenal obligasi pemerintahan, obligasi yang diterbitkan BUMN dan perusahaan swasta termasuk obligasi yang diterbitkan perbankan. Selanjutnya, obligasi pada prinsipnya merupakan instrumen pasar modal yang berjangka waktu panjang yaitu 3-30 tahun, namun demikian dilihat dari jangka waktunya, obligasi dapatr dibedakan: Obligasi yang berjangka waktu pendek yaitu antara 3-5 tahun, yang berjangka waktu menengah 5-15 tahun dan berjangka waktu panjang 15-30 tahun.

2.7 Kejahatan dan Pelanggaran di Bidang Pasar Modal
            2.7.1 Tindakan pidana di bidang pasar modal
Tindakan pidana di bidang pasar modal mempunyai karakteristik yang khas, yaitu antara lain adalah: ”barang” yang menjadi obyek dari tindak pidana adalah informasi, selain itu pelaku dari tindak pidana tersebut, masih terdapat karakteristik lain yang membedakan dari tindak pidana lainnya, yaitu pembuktian cenderung sulit dan dampak pelanggaran dapat berakibat fatal dan luas. Jenis-jenis tindak pidana yang dikenal di dunia pasar modal:
a.       Penipuan
Yang dimaksud dengan melakukan penipuan menurut UUPM pasal 90 huruf c adalah membuat pernyataan tidak benar mengenahi fakta material atau tidak mengungkapkan fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenahio keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindari kerugian untuk diri-sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjuan efek. Setiap pelaku yang terbukti melakukan penipuan dalam kegiatan perdagangan efek dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 Milyar.
b.      Manipulasi pasar
Yang dimaksud dengan manipulasi pasar menurut UUPM pasar 91 adalah tindakan yang dilakukan setiap pihak secara langsung maupun tidak dengan maksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenahi perdagangan, keadaan pasar atau harga efek di bursa efek. Otoritas di pasar modal mengantisipasi setiap yang mempunyai pihak kapasitas kapabilitas modal dan teknologi atau saran yang berkemungkinan bisa melakukan penciptaan atau penggambaran sedemikian rupa sehingga pasar memahami dan merespon gambaran tersebut sebagai suatu hal yang benar.
            2.7.2 Pelanggaran di bidang pasar modal
Pelanggaran di bidang pasar modal merupakan pelanggaran yang sifatnya teknis administratif. Ada tiga pola yang lazim terjadi yaitu:
a.       Pelanggaran yang dikakukan secara individual.
b.      Pelanggaran yang dilakukan secara berkelompok.
c.       Pelanggaran yang dikakukan langsung atau berdasarkan perintah atau pengaruh pihak lain



                       
BAB III
KAJIAN EMPIRIS

3.1   Studi Kasus
Kasus Desmaniar:
Bermula pada bulan November 2007, konsumen ditawari oleh salah satu perusahaan Berjangka Komoditi. Pertama sekali konsumen ditawari untuk bermain saham, akan tetapi konsumen tidak mau karena menurutnya itu adalah permainan judi dan haram dilarang oleh agama. Akan tetapi Perusahaan itu kembali mendatangi dengan pegawai-pegawainya sambil menunjukkan bunyi ayat-ayat dan hadits agama. Hingga pada suatu saat sampai bulan Desember 2007, konsumen diajak untuk bermain pasar berjangka komoditi, dengan alasan Januari Effect. Akhirnya konsumen menyetorkan uang 200 juta. Akan tetapi dalam penawaran  tersebut, konsumen diajak bermain pasar berjangka komoditi, tanpa terlebih dahulu diberi penjelasan yang lengkap tentang aturan main dan perjanjian yang ditandatangani dibuat dalam keadaan kosong. Konsumen disuruh saja untuk menandatangani. Akhirnya pasa tanggal sekitar tanggal 17 Desember, perusahaan tersebut menelepon kembali dan mengatakan uang konsumen Rp.200 juta dalam keadaan bahaya. Konsumen disuruh menambah uang lagi Rp.200 juta. Waktu demi waktu berlalu dan konsumen disuruh lagi menyetorkan uang Rp 200 juta karena kalau tidak uang Rp.400juta akan habis. Tentu saja konsumen tidak mau menambah lagi dan dengan berurai mata konsumen menyelesaiakan masalahnya dengan perusahaan tersebut. Konsumen sudah melakukan upaya dengan penyelesaian melalui BBJ dan Bappepti.

3.2    Pembahasan
Kasus diatas jelas sekali jika itu adalah penipuan investasi, dan untuk menghindari dari hal negatif pasar berjangka komoditi, nasabah perlu menghindari hal-hal sebagai berikut:
1.   Jangan mudah tergiur oleh keuntungan/laba dalam waktu yang cepat yang diperoleh tanpa mencermati benar mengenai aturan main dan peraturan investasi tersebut.
2.   Jangan mudah tergiur dengan bujuk rayu tenaga pemasar perusahaan investasi. Tenaga pemasar sangat piawai dalam menawarkan produk. Selain pandai, mereka juga berpenampilan menarik dan menggunakan trik-trik yang memikat. Nama orang terkenal yang sudah menjadi anggota selalu digunakan untuk menjebak mangsa baru. Ada juga nasabah yang terjebak karena tenaga pemasar adalah anggota keluarga atau masih terhitung keluarga.
3.   Minimnya pengetahuan nasabah tentang investasi. Mereka tidak menyadari bahwa pertimbangan utama dalam investasi bukanlah keuntungan, melainkan keamanan. Berapa pun besarnya keuntungan yang dijanjikan, bila tidak aman, tak ada gunanya. Bukan hanya janji bunga yang tidak diterima, pokok pun akan bablas. Urutan kedua setelah aman adalah likuiditas. Dalam investasi yang benar, pemodal bisa masuk dan keluar dengan cepat
4.   Pemilik dana acap tidak sabar. Ketika mendengar penjelasan tentang investasi baru dengan keuntungan yang menggiurkan, pemilik dana tak bisa membendung hasrat untuk meraup keuntungan.
Kita tak perlu heran bila aksi para penipu mampu memperdaya pejabat tinggi dan para profesional yang memegang jabatan puncak di perusahaan. Mereka tidak paham seluk-beluk investasi. Bahwa dalam investasi tidak ada keuntungan yang datang dengan amat mudah tanpa jerih payah. ‘No pain, no gain‘. Bahwa dalam investasi, semua keuntungan dan kerugian bisa dijelaskan dari sisi fundamental dan teknikal. Bahwa high return berbanding lurus dengan high risk.  



BAB IV
KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pasar modal tidak sama dengan pasar uang. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi diman efek-efek diperdagangkan yang disebut Bursa Efek. Bursa efek atau stock exchange adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun dengan melalui wakil-wakilnya. Fungsi Bursa Efek ini antara lain adalah pertama, menjaga kontinuitas pasar. Kedua, menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran. Menurut David L Scott, pasar modal adalah pasar untuk dana jangka panjang di mana saham biasa, saham preveren dan obligasi diperdagangkan.
Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. 
 http://endahack.blogspot.com/


" Semoga Bermanfaat " 
Masih bnyak lagi yang agan belum kunjungi diantaranya _______
    Jangan lupa komentarnya yuaaa . . . .^_^

    0 komentar:

    Posting Komentar

    ~ Komentar Agan sangat berarti untuk kemajuan blog ini ~

    Share

    Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites