Terimakasih untuk kunjunganannya semoga artikelnya bermanfaat,jgn lupa FOLLOW yaaaa . . .
FREE DOWNLOAD AND FREE ALL

Pages

Jumat, 14 Januari 2011

Merumuskan Kompilasi Hukum Ekonomi Islam

Dengan disahkanya Undang-Undang  No 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama, maka wewenang mengadili sengketa ekonomi syariah menjadi wewenang absolut lembaga Peradilan Agama. Sebelumnya, wewenang ini menjadi wewenang Peradilan Umum, jika tidak diselesaikan di lembaga arbitrase.

Pada pasal 49 point i UU No 3/2006 disebutkan dengan jelas bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang –orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah.
Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi :
a. Bank syariah,
b.Lembaga keuangan mikro syari’ah,
c. asuransi syari’ah,
d. reasurasi syari’ah,
e. reksadana syari’ah,
f. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah,
g. sekuritas syariah,
h. Pembiayaan syari’ah,
i. Pegadaian syari’ah,
j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dan
k. bisnis syari’ah  
 Yang menjadi masalah dalam  hal ini adalah bahwa rujukan para hakim dalam memutuskan perkara ekonomi syariah belum tersedia dalam bentuk Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sebagaimana yang terdapat pada hukum perkawinan, warisan, waqaf , washiat dan hibah. KHI dalam bidang-bidang ini telah dikeluarkan melalui Inpres No 1/1991.Urgensi pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah juga dikarenakan hukum fiqh tentang aspek muamalah ini sangat beragam, apalagi persoalan muamalah ini adalah persoalan yang lebih terbuka bagi ijttihad, dibanding masalah ibadah. Oleh karena itu diperlukan kepastian hukum, sehingga keputusan para hakim di berbagai pengadilan tidak berbeda-beda dalam kasus yang sama.
Materi Dasar Kompilasi    
Peraturan Bank Indonesia (PBI) sangatlah tidak memadai untuk dijadikan rujukan dalam memutus perkara ekonomi syariah, karena peraturan yang dikeluarkanya hanya berkaitan dengan masalah perbankan, sedangkan masalah hukum ekonomi syariah  lainnya tidak diatur, karena bukan wewenangnya. Demikian pula fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional yang telah berjumlah 54 fatwa. Selain kedudukakannya secara konstitusisonal tidak kuat dalam hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, fatwa tersebut juga masih sangat ringkas, karena  hanya berupa intisari (matan) yang membutuhkan penjelasan rinci. Namun demikian, baik PBI maupun fatwa DSN bisa dijadikan sebagai salah satu materi  penyusunan draft Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Materi penyusunan KHI juga dapat merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Islam yang pernah dibuat di zaman Kekhalifahan Turki Usmani. yang disebut dengan Al-Majjalah Al-Adliyah Al-Ahkam yang terdiri dari 1851 Pasal. KUH Perdata Islam ini dapat dikembangkan dan diperluas materi dan bahasannya disesuaikan dengan perkembangan aktivitas perekonomian di zaman modern ini
Indonesia seyogianya membuat Kitab-Undang-Undang dalam bentuk Kodifikasi Hukum Ekonomi Islam sebagaimana yang dilakukan Turki Usmani. Namun upaya tersebut saat ini, tampaknya masih  sulit diwujudkan karena prosesnya panjang, baik di dalam persiapan materi, apalagi pembahasan di lembaga legislatif. Oleh karena itu, kita akan merumuskan Kompilasi Hukum Ekonomi Islam yang dapat dikeluarkan melalui inpres atau kepres. Di masa depan, kedudukan Kompilasi ini seharusnya ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP), sehingga secara hirarkis kedudukannya satu tingkat di bawah Undang-Undang.
Peran Pemerintah                       
Upaya penyusunan  Kompilasi   Hukum Ekonomi Syariah  ini dapat terwujud melalui peran penting pemerintah, sebagaimana telah diterapkan pada penyusunan Kompilasi Hukum Islam yang ada sekarang ini (Inpres No 1/1991). Untuk itu, pemerintah Republik Indonesia, Departemen Hukum dan HAM melalui BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) bekerjasama dengan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, membentuk Tim penyusunan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. BPHN dan UIN Jakarta bersinergi dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) yang merupakan ara dosen Pascasarjana UI.  Upaya ini mendesak dilakukan mengingat praktek ekonomi syariah telah dilaksanakan oleh masyarakat muslim Indonesia dalam bentuk perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana  syariah, obligasi sariah, pegadaian syariah, lembaga keuangan mikro syariah dan sejumlah perusahaan sektor riil syariah.
Metodologi

Penyusunan Kompilasi  Hukum Ekonomi Syariah atau Hukum Perdata Islam,  menggunakan ilmu ushul fiqh,  qawa’id fiqh dan falsahah Hukum Islam, Disiplin ushul fiqh ini adalah metodologi yurispridensi Islam yang mutlak diperlukan para mujtahid.  Maqashid syariah perlu menjadi landasan perumusan hukum ekonomi Islam tsb. Metode istihsan, urf, sadd zariah, dan  pertimbangan-pertimbangan ‘kemaslahatan’ menjadi penting. Dengan demikian, diharapkan, selain akan dapat memelihara dan menampung aspirasi hukum serta keadilan masyarakat, Kompilasi  Hukum Ekonomi Syariah juga akan mampu berperan sebagai perekayasa (social enginaring) masyarakat muslim Indonesia khususnya dalam bidang ekonomi syariah..
Bentuk ijtihad yang digunakan adalah ijtihad jama’iy yaitu  berijtihad secara kolektif, di mana para ulama, pakar dan praktisi ekonomi syariah merumuskan dan menyusun Kompilasi Hukum Ekonomi Islam tersebut  secara bersama-sama, sehingga kekuatan hukumnya jauh lebih kuat dan akurat..

Penutup
            Kemestian hadirnya Kompilasi Hukum Ekonomi syariah di Indonesia dipandang sangat mendesak, karena ekonomi syariah telah dipratekkan dalam masyarakat. Jangan sempat terjadi kekosongan hukum dalam bidang ekonomi syariah atau masih memadakan KUH Perdata konvensional yang notebene adalah terjemahan dari Borgelijk Wetbook (BW) ciptaan kolonial. BW tersebut  masih banyak tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, bahkan  juga tidak sesuai dengan jiwa hukum ekonomi syariah. Meskipun demikian, mungkin saja ada klausa-klausa yang masih relevan. Dalam hal ini kita terapkan Al-Muhafazah ’alal qadim ash-sholih wal-akhzu bil jadid al-ashlah (artinya, memelihara hukum masa lalu yang relevan dan mengandung kemaslahatan dan mengambil hal-hal baru yang lebih maslahah).

" Semoga Artikel di atas Bermanfaat "

0 komentar:

Posting Komentar

~ Komentar Agan sangat berarti untuk kemajuan blog ini ~

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites